Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah pandemi corona (Covid-19) Komisi VII DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau yang biasa dikenal dengan RUU Minerba.
Pengesahan ini menjadi angin segar bagi taipan batu bara karena mendapat jaminan perpanjangan.
Dalam Pasal 169A diatur KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan. Dalam Pasal 169 A huruf a, disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Kemudian di dalam Pasal 169 A huruf b disebutkan kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun.
“Sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara,” papar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto , Senin, (11/05/2020).
Dalam Pasal 47 mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi disebutkan di dalam huruf e untuk pertambangan batu bara paling lama 20 tahun dan dijamin memperoeroleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu Pasal 47 huruf g untuk pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan pengembangan dan/atau pemanfaatan selama 30 tahun, di jamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun.Setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menyamaikan ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan Komisi VII dengan pemerintah. Pemerintah tidak akan melakukan pemanfaatan perubahan ruang dan kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), WIUPK, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan.
Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Bagian pemeritah daerah naik dari yang sebelumnya hanya 1% menjadi 1,5%. Kewajiban IUP dan IUPK menggunakan jalan tambang dalam kegiatan usahanya. “Dapat dibangun sendiri maupun bekerjasama,” jelasnya.
IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri. Kewajiban IUP Operasi Produksi dan IUPK OP yang sahamnya dipunyai asing melakukan divestasi 51%. Kewajiban menyediakan dana untuk mencari cadangan baru.
”Sediakan dana ketahanan mineral dan batu bara temukan cadangan baru,” ungkapnya.
Kemudian, IUP OP dan IUPK OP wajib melaksanakan reklamasi hingga mencapai tingkat keberhasilan 100%. Ia menekankan bahwa reklamasi jadi badan menjadi tanggung jawab badan usaha. “Kawan di Lingkungan hidup whatsapp saya seolah nggak kepikiran. Hingga tingkat keberhasilan 100% dan jaminan paska tambang,” tuturnya.
Terakhir, terkait dengan keberadaan inspektur tambang menjadi tanggungjawab pengelola anggaran. “Jadi pemerintah sudah punya isntruktur tambang, lakukan pengawasan dan pembinaan.”
Dalam pandangan mini fraksi hampir semua menyetujui draft RUU Minerba, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrat, Sartono Hutomo mengatakan dalam kondisi genting Covid-19 menurutya tida elok membahas hal lain selain penanganan Covid-19, dalam konteks ini adalah RUU Minerba.
”Covid-19 perlu perhatian ekstra dan kegentingan yang memaksa untuk bantu rakyat,” ungkapnya.
Pandangan fraksinya meminta agar hal yang terpenting dilakukan saat ini adalah memastikan keselamatan nyawa dan memulihkan ekonomi nasional. Pihaknya menegaskan agar semua agenda yang tidak terkait dengan Covid-19 agar ditunda.
“Menolak atas rancangan UU No 4 tahun 2009 diteruskan. Dan menunda hingga masa Covid-19 selesai,” tegasnya.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB berakhir pukul 17.15, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno yang memimpin rapat mengatakan dari sembilan fraksi yang menyampaikan pandangan ada satu yang beberbeda pandangan yakni Demokrat. Sementara PKS akakn memberikan padangan besok.
“Semua fraksi menyetujui untuk pembahasan lebih lanjut dan pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna?” tegas Eddy disaut ucapan setuju dari peserta rapat.